MUKOMUKO – Aksi penolakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brangan Mulya dan sejumlah tokoh masyarakat atas pelantikan Kepala Desa (Kades) PAW Brangan Mulya secara aklamasi pada 11 Januari 2024 akhirnya berbuntut panjang.
Pelantikan Kades PAW yang sebelumnya dinilai tidak prosedural itu, sempat memicu penolakan dan aksi di Kantor Bupati Mukomuko. Namun, kebijakan Bupati Mukomuko saat itu (Sapuan-red) terkesan mengabaikan penolakan itu. Sehingga melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, memilih tetap melantik secara aklamasi di Kantor Bupati Mukomuko.
Kendati demikian, tidak menyurutkan semangat warga Brangan Mulya untuk mendapatkan keadilan. Salahsatunya dengan melaporkan praktek mal administrasi itu ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu.
Seiring dengan itu, pada tanggal 21 Maret 2025 pihak Ombudsman kembali meminta Pemkab Mukomuko untuk memberikan penjelasan/tindak lanjut dan dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ketua BPD Brangan Mulya, Jurianto membenarkan perihal adanya surat tembusan dari Ombudsman RI untuk BPD Brangan Mulya. Selanjutnya, pihaknya juga telah melakukan musyawarah bersama dengan tokoh masyarakat dan disertai dengan berita acara hasil musyawarah.
“Kami sudah melakukan musyawarah bersama tokoh masyarakat, berita acara juga sudah ditandatangani oleh 5 anggota BPD dan tokoh masyarakat Desa Brangan Mulya. Surat itu sudah kami sampaikan ke pihak Kecamatan Teramang Jaya untuk diteruskan ke Dinas PMD dan Bupati Mukomuko,” terangnya kepada awakmedia, Senin (24/5).
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Brangan Mulya, Zulhazi, meminta Pemkab Mukomuko melalui Sekda untuk segera mencabut SK Kades PAW Brangan Mulya yang dinilai tidak prosedural.
“Yang melantik secara aklamasi itu Sekda, dan yang memberhentikan harus Sekda juga dong. Jangan melempar kesalahan ke pihak lain. Masyarakat geram dengan kebijakan sepihak yang di ambil Pemkab Mukomuko dan menolak untuk meninjau kembali proses pemilihan Kades PAW Brangan Mulya saat itu,” kesalnya.
Namun, dikatakan Zulhazi, bahwa perjuangan tidak akan mengkhianati hasil. Ia mengapresiasi kinerja Ombudsman RI dalam menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi oleh panitia Pilkades PAW Brangan Mulya saat itu.
“Untuk kesekian kalinya ombudsman RI perwakilan Bengkulu menyurati Pemkab Mukomuko. Tinggal menunggu perintah Bupati Mukomuko ke Sekda Mukomuko untuk mencabut SK Kades PAW Brangan Mulya. Kami mengapresiasi pihak ombudsman dalam hal menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Brangan Mulya, ” pungkas Zulhazi. (GEM)