MUKOMUKO – Menindaklanjuti surat Nomor 0100/CV.AW/I/2025 tanggal 18 Januari 2025 dari CV. Agung Wijaya, perihal Permohonan Klarifikasi WIUP/Peta Lokasi Pengelolaan Galian Batuan CV Agung Wijaya, maka pihak ESDM Provinsi Bengkulu menyampaikan klarifikasi
Dimana, dalam surat tersebut disampaikan bahwa CV Agung Wijaya pertama kali mengajukan permohonan WIUP ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu pada tahun 2015 (bukan tahun 2014). Melalui surat nomor 06.CV.AW/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 perihal Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan Untuk Badan Usaha.
Adapun permohonan dilengkapi dengan usulan peta dan koordinat. Permohonan telah disetujui dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sesuai SK Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu nomor : 106 Tahun 2015 tanggal 10 Agustus 2015 dengan jangka waktu 3 tahun sesuai dengan peta dan titik koordinat yang diusulkan pemohon. perizinan tersebut habis masa berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018 dan tidak ada permohonan perpanjangan.
Berikutnya, pada tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menerima surat dari DPMPTSP Provinsi Bengkulu nomor 415.4/52/DPMPTSP-P.II/2019 tanggal 8 Januari 2019 perihal Kajian Teknis Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan a.n. CV Agung Wijaya. Permohonan tersebut adalah permohonan baru bukan perpanjangan.
Permohonan dilengkapi dengan usulan peta dan koordinat yang sama persis dengan SK Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu nomor : 106 Tahun 2015 tanggal 10 Agustus 2015. Permohonan telah disetujui dengan terbitnya IUP OP sesuai SK Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Bengkulu nomor : 503/12.167/91/DPMPTSPP2/2019 tanggal 22 Mei 2019 dengan jangka waktu 3 tahun sesuai dengan peta dan titik koordinat yang diusulkan pemohon. Perizinan tersebut habis masa berlaku pada tanggal 22 Mei 2022 dan tidak ada permohonan perpanjangan.
Dan pada tahun 2022, CV Agung Wijaya mengajukan permohonan WIUP baru kembali melalui aplikasi Perizinan ESDM Dirjen Minerba dengan nomor permohonan 01/AW-DIR/XI/2022 tanggal 22 November 2022 perihal Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam/Mineral Bukan Logam Batuan. Permohonan dilengkapi dengan usulan peta dan koordinat. Perizinan tersebut terbit melalui OSS RBA BKPM dengan nomor 91203013109410002 tanggal 14 Februari 2023 dengan jangka waktu 5 tahun sesuai dengan peta dan titik koordinat yang diusulkan pemohon.
Dalam dua kali penerbitan izin sebelumnya (tahun 2015 dan 2019), CV Agung Wijaya tidak mengajukan perpanjangan setelah masa berlaku izin habis. Hal ini menyebabkan izin WIUP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan 2019 berakhir tanpa perpanjangan hingga diterbitkan izin baru pada tahun 2023, jadi tidak benar CV Agung Wijaya pernah melakukan perpanjangan izin hingga tiga kali.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perpanjangan izin hanya dapat dilakukan maksimal dua kali.
Lalu, berdasarkan kronologi pada poin nomor 1, 2, dan 3 di atas, dapat disimpulkan bahwa peta dan titik koordinat yang diajukan oleh CV Agung Wijaya dalam setiap permohonan WIUP tetap konsisten dan sama serta ditandatangani oleh Direktur CV Agung Wijaya. Peta dan koordinat tersebut telah sesuai dengan usulan awal pemohon dan tidak mengalami perubahan, baik dalam dokumen permohonan maupun dalam penerbitan izin oleh pemerintah provinsi. Jadi tidak benar ada perubahan atau perpindahan peta WIUP CV Agung Wijaya.
Kemudian, Dinas ESDM dalam memproses Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak pernah melakukan perubahan atau perpindahan peta dan titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan. Peta dan titik koordinat yang diproses sepenuhnya merupakan hasil usulan dari pemohon. Apabila terdapat perubahan atau penciutan pada peta dan titik koordinat yang disampaikan oleh pemohon, Dinas ESDM akan memastikan untuk memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara resmi sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
Berdasarkan informasi dari media massa dan online, Direktur CV Agung Wijaya menyatakan bahwa wilayah izinnya tumpang tindih dengan perizinan baru yang telah diterbitkan. Namun, dapat kami jelaskan bahwa perizinan yang diterbitkan oleh Dinas ESDM telah melalui sistem perizinan Kementerian ESDM dan OSS RBA yang mempunyai database peta secara terintegrasi. Dengan demikian, dapat dipastikan perizinan yang diterbitkan tersebut tidak akan tumpang tindih dengan IUP yang sudah ada sebelumnya (eksisting).
Terakhir, berdasarkan catatan pihak ESDM Provinsi Bengkulu, CV Agung Wijaya belum melaksanakan beberapa kewajiban perusahaan, di antaranya :
1. Belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan acuan utama untuk kegiatan pertambangan.
2. Belum menyampaikan penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT) definitif yang bersertifikasi dan kompeten untuk penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Belum menyampaikan laporan pengukuran dan pemasangan patok WIUP kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Belum menindaklanjuti teguran-teguran resmi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Inspektur Tambang.
4. Belum melaporkan kegiatan operasional secara berkala, termasuk laporan produksi, penjualan, dan pengelolaan lingkungan, sebagaimana diwajibkan dalam peraturanp erundang-undangan.
Sumber : Dinas ESDM Provinsi Bengkulu