MUKOMUKO – Untuk memastikan secara valid mengenai peta Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Sei Betung, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) National Corruption Watch (NCW) Mukomuko akan segera menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.
Hal ini diungkapkan, Sekretaris LSM NCW Mukomuko, Gemmi Jupriadi. Ia mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat ke BPKH Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu terkait HPK di Sei Betung.
“Guna mendapatkan peta secara akurat, pekan depan, kita akan menyurati pihak-pihak terkait mengenai peta HPK di Sei Betung,” ujarnya kepada awakmedia, Minggu (16/3).
Menurutnya, perusahaan perkebunan tidak diperbolehkan menanam tanaman kelapa sawit dalam hutan produksi konversi (HPK), sebelum statusnya turun menjadi Area Peruntukan Lain (APL).
“HPK itu masih termasuk dalam kawasan hutan negara sehingga belum boleh ditanami sawit. Kecuali statusnya turun jelas jadi area peruntukan lain (APL),” kata Gemmi.
Namun untuk memastikan luasan tersebut, pihaknya akan meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung untuk memetakan luas lahan HPK yang telah digarap.
Kendati, aktivitas tersebut telah di “warning” sekelompok masyarakat, mayoritas perusahaan di Mukomuko justru enggan meninggalkan kawasan hutan dan belum berhenti menjalankan aktivitas perkebunan kelapa sawit.
“Masyarakat kerap protes, karena diduga ada banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini yang menggarap HPK menjadi kebun kelapa sawit,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya optimis bahwa perusahaan ini berpotensi mendapatkan sanksi administrasi dan denda materil kerugian negara sesuai luasan lahan yang digarap.
“Kalaupun terbukti perusahaan menggarap HPK di Sei Betung, kami akan berkolaborasi dengan tim satgas penertiban kawasan hutan di daerah ini terkait apa saja sanksi yang akan diterima oleh pihak perusahaan,” demikian Gemmi. (*)
Reporter : Zulkipli