MUKOMUKO – Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat pada TA 2024 ditetapkan sebesar Rp.71 triliun, yang terdiri atas dana desa reguler sebesar Rp 69 triliun dan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun.
Dimana, desa bisa mendapatkan dana insentif sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang baik. Dana insentif desa merupakan bagian dari skema Dana Desa yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dana insentif desa diberikan berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama meliputi tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Kriteria kinerja meliputi kinerja pemerintah desa, seperti kinerja keuangan dan pembangunan desa, serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa.
Dana insentif desa harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, seperti untuk program pemulihan ekonomi, penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pencegahan stunting.
Berangkat dari hal tersebut, Desa Mandi Angin Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, mendapatkan tambahan dana insentif sebesar Rp. 144.516.000 dan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah desa yang baik, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024. Kriteria penilaian mencakup aspek keuangan, tata kelola, dan akuntabilitas desa.
Kades Mandi Angin Jaya, Supratman, menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan sesuai tujuan yang telah ditentukan, termasuk untuk program pemulihan ekonomi, penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pencegahan stunting. Ia juga mengingatkan perangkatnya untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, terutama setelah penandatanganan MoU Pemkab Mukomuko dengan KPK.
“Semoga anggaran itu sesuai dengan peruntukannya. Mari kita sama-sama membangun desa dengan tujuan mensejahterkan masyarakat di desa,” ujarnya.
Selain itu, Supratman mengimbau agar masyarakatnya terus mendukung upaya penurunan stunting, memaksimalkan peran posyandu, mempercepat pelunasan PBB, serta mendorong kegiatan BUMDes demi peningkatan ekonomi masyarakat.
“Untuk memajukan suatu daerah maka harus dimulai dari bawah yaitu dari desa. Oleh sebab itu untuk kami berharap untuk bekerja dengan maksimal dengan mendorong peningkatan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.(*)