MUKOMUKO – Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yang terkesan lamban dalam mengambil sebuah kebijakan terkait surat Ombudsman RI mengenai Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) Brangan Mulya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat sebelum perhelatan Pilkada serentak November mendatang.
Pihak pemerintah daerah dinilai kerap melakukan blunder dalam menentukan kebijakan. salahsatunya adalah melantik Kades PAW Brangan Mulya secara aklamasi dan tanpa berita acara hasil musyawarah di tingkat desa, dan menjadikan birokrasi di era Sapuan -Wasri menjadi birokrasi terburuk sepanjang sejarah Kabupaten Mukomuko.
“Ini merupakan birokrasi terburuk sepanjang sejarah Kabupaten Mukomuko. Dimana, pihak pemerintah daerah kerap melakukan blunder dalam menentukan sebuah kebijakan. Seperti pelantikan secara aklamasi Kades PAW Brangan Mulya tahun lalu. Tanpa adanya musyawarah di tingkat desa, pihak pemerintah daerah melantik Kades PAW Brangan Mulya secara sepihak,” ujar Ketua BPD Brangan Mulya, Juriyanto kepada awakmedia, Selasa (24/4).
Menurut Juriyanto, selaku pemangku kepentingan di daerah, Bupati harus mengambil sebuah kebijakan yang tegas dengan tidak melanggar hukum serta aturan yang berlaku. Dimana, Pemkab Mukomuko mendapatkan surat untuk kedua kalinya dari pihak Ombudsman RI.
“Ini kali kedua Bupati Mukomuko disurati oleh Ombudsman RI. Pertama, terkait pemberhentian perangkat Desa Nenggalo, kemudian yang kedua mal administrasi terkait pelantikan Kades PAW Brangan Mulya. Bupati diharapkan tidak tebang pilih dalam mengambil kebijakan dan Bupati harus tegas menentukan kebijakan sesuai aturan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Juriyanto.
Kendati demikian, ia berharap Bupati Mukomuko segera mencabut SK Kades PAW Brangan Mulya yang dinilai cacat hukum. Juriyanto pun mengutarakan niatnya dalam maju sebagai calon Kades PAW Brangan Mulya, jika Bupati mencabut SK Kades PAW Brangan Mulya secepatnya.
“Kalau surat dari ombudsman ditindaklanjuti segera oleh Bupati Mukomuko dalam mencabut SK Kades PAW Brangan Mulya, selaku Ketua BPD saya akan mengundurkan diri untuk maju sebagai calon Kades PAW Brangan Mulya,” sampainya.
Sementara itu, Sekda Mukomuko, Abdianto, yang melantik Kades PAW Brangan Mulya secara aklamasi di ruangannya pada 2023 lalu, saat dihubungi awakmedia melalui sambungan telepon WhatsApp, belum bisa dikonfirmasi.
Diketahui, hingga cuti dari jabatan, Bupati Mukomuko belum juga menindaklanjuti surat dari Ombudsman RI tersebut. Dan Ombudsman RI memberikan waktu hingga tanggal 28 September 2024 mendatang.(*)