/home/u920560458/domains/zonaberkabar.com/public_html/ads.txt
TopBannerBKDHariBelaNegara19Desember2024
Top Banner BKD P2
Top Banner BKD P1
Top Banner Pilkada Serentak
previous arrow
next arrow
Berita  

Polemik Kades PAW Brangan Mulya, Pelapor Tunggu Hasil Monitoring Ombudsman RI

MUKOMUKO – Sampai waktu yang ditentukan selama 14 hari sejak disampaikan surat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman RI perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Mukomuko, tentang pengesahan dan pengangkatan Kades PAW Brangan Mulya, masih menyisakan waktu sepekan dalam upaya perbaikan atas tindakan korektif.

Disampaikan oleh Pelapor, Doni Asmara, bahwa dirinya sudah mendapatkan surat tembusan dari pihak Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu soal penyampaian LHP pihak Ombudsman kepada Bupati Mukomuko dan ia saat ini menunggu hasil monitoring dari pihak Ombudsman yang diberi waktu 14 hari.

“Ombudsman RI perwakilan provinsi Bengkulu sebelumnya menyelesaikan laporan kami mengenai mal administrasi terhadap kebijakan aklamasi Kades PAW Brangan Mulya. Saat ini, kami masih menunggu hasil monitoring dari pihak Ombudsman setelah 14 hari,” ujarnya kepada awakmedia, Kamis (19/9).

Lebih lanjut, Doni membeberkan dari isi surat penyampaian LHP pihak Ombudsman RI kepada Bupati Mukomuko. Laporan bermula diperiksa oleh Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, dan sudah menyurati Bupati Mukomuko untuk memberikan tindakan korektif agar mempertimbangkan untuk mencabut SK Kades PAW Brangan Mulya.

“Saat ini, Kami menunggu informasi dari pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi Bengkulu terkait hasil monitoring. Selanjutnya, tinggal tersisa sepekan untuk upaya perbaikan atas tindakan korektif dari pihak Pemkab Mukomuko,” terangnya.

Terpisah, dari pihak Ombudsman RI perwakilan Bengkulu, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi laporan tersebut kepada pelapor.

“Terkait informasi laporan tersebut akan kami sampaikan ke Pelapor,” singkatnya.

Sementara itu, Sekda Mukomuko, Abdiyanto saat dikonfirmasi oleh awakmedia terkait tanggapan terhadap surat penyampaian LHP dari pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi Bengkulu, masih belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan belum bisa dihubungi melalui sambungan telepon.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 tentang Ombudsman RI, disebutkan bahwa

(1) Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.
(2) Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.
(3) Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi.
(4) Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman,
Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat
(2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Banner 970 x 250 Zona Berkabar