MUKOMUKO – Berdasarkan surat resmi nomor: 471/PL.02.2.-Pu/1706/2/2024, yang didasarkan pada Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, telah resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko dalam Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono, saat dikonfirmasi awakmedia, Minggu (25/8). Ia membenarkan bahwa berdasarkan keputusan KPU Mukomuko nomor 746 tahun 2024.
“Syarat minimal suara sah untuk calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2024 adalah 11.941 suara. Itu berdasarkan keputusan KPU Mukomuko nomor 746 tahun 2024,” jelasnya.
Adapun jadwal pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Waktu pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus, sementara pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, dikatakan Marjono, beberapa syarat penting bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang diatur dalam edaran tersebut antara lain harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, serta tidak pernah menjadi terpidana dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara kecuali dalam kasus politik atau kelalaian. Calon juga diwajibkan untuk menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“KPU Kabupaten Mukomuko juga menyediakan layanan helpdesk untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, serta akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dapat diajukan oleh partai politik melalui admin Silon yang ditunjuk. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kontak yang telah disediakan atau dengan mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Mukomuko,” demikian Marjono.(*)
Untuk info pendaftaran Cakada Mukomuko selengkapnya klik disini