MUKOMUKO – Dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan seluruh Kepala Desa (Kades) defenitif se-Kabupaten Mukomuko akan segera dilakukan perpanjangan tahun 2024 ini.
Dengan begitu, Kades defenitif yang ada, akan menerima SK perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd kepada awakmedia, Kamis (4/7).
Ujang menjelaskan, berdasarkan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perihal ini, masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Maka Kades defenitif yang ada di Kabupaten Mukomuko akan segera dikukuhkan dan dilaksanakan tahun ini. Namun kapan waktunya dilaksanakan, proses penjadwalannya sedang kami agendakan, yang pasti pengukuhan dilaksanakan tahun ini,” katanya.
Lebih lanjut, Ujang mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas PMD, akan memfasilitasi penyesuaian masa jabatan dan pengukuhan seluruh kades defenitif di daerah ini.
“Seluruh Kades defenitif akan dilakukan perpanjangan SK masa jabatan. Kami akan memfasilitasi penyesuaian masa jabatan tersebut dalam waktu dekat,” singkatnya mengakhiri.
Perlu diketahui, sesuai Pasal 39 ayat 1 UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa, tertuang bahwa kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan pasal 2 mengatur bahwa masing-masing kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Sesuai Pasal 2 tersebut maka masa kades bisa menjabat maksimal 16 tahun. (*)