MUKOMUKO – Pasca dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko yang baru, Yusmanelly, S.H., M.H, pada tanggal 13 Juni 2024 lalu, tentu menjadi harapan masyarakat Kabupaten Mukomuko dalam menuntaskan sejumlah perkara yang tengah di proses oleh penyidik Kejari Mukomuko saat ini.
Terhimpun data, sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh jaksa penyidik di Kejari Mukomuko saat ini, yang diketahui sudah naik penyidikan, antara lain perkara dugaan korupsi BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Mukomuko dan perkara dugaan pemotongan dana kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2023-2024.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) National Coruption Watch (NCW) Kabupaten Mukomuko, Zlatan Asikin, S.Sos, berharap dengan hadirnya Kajari Mukomuko yang baru, dapat menyambung tongkat estafet Kajari Mukomuko yang lama.
Menurutnya, hadirnya Kajari yang baru, tentu dengan semangat yang baru pula. Dirinya menanti gebrakan serta kinerja dalam menuntaskan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejari Mukomuko saat ini.
“Hadirnya Kejari Mukomuko yang baru, tentu datang dengan semangat yang baru pula. Mari sama kita nantikan proses penanganan perkara-perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga terwujudnya Mukomuko yang bebas dari tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada awakmedia, Jum’at (28/6).
Tak hanya itu, dirinya juga berharap insan pers, baik media cetak , elektronik maupun online, untuk dapat mengawal proses penanganan perkara-perkara yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Kejari Mukomuko dan ia optimis Kajari Mukomuko yang baru dapat menunjukkan kinerjanya dalam memberantas korupsi di daerah ini.
“Perkara yang sudah naik ke penyidikan, besar harapan kami, semua insan pers baik media cetak, elektronik, maupun online dapat mengawal proses penanganan perkara tersebut. Saya optimis, Kajari Mukomuko juga memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi di Bumi Kapuang Sati Ratau Batuah ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Kajari Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H, mengatakan bahwa perkara BTT saat ini pihaknya masih menunggu audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Sedangkan untuk perkara dugaan pemotongan dana kegiatan di OPD tahun anggaran 2023-2024, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan sejumlah OPD, baik yang belum pernah dipanggil, maupun yang telah dipanggil untuk kembali diperiksa oleh jaksa penyidik pekan depan.
“Untuk perkara dugaan pemotongan dana kegiatan di OPD tahun anggaran 2023-2024, pekan ini kami menyurati untuk kembali diperiksa pekan depan. Kemudian untuk perkara BTT BPBD Kabupaten Mukomuko, kami masih menunggu audit dari pihak Kejati Bengkulu,” pungkas Agung. (GEM)