/home/u920560458/domains/zonaberkabar.com/public_html/ads.txt
TopBannerBKDHariBelaNegara19Desember2024
Top Banner BKD P2
Top Banner BKD P1
Top Banner Pilkada Serentak
previous arrow
next arrow

Dalami Dugaan Perkara Pemotongan Anggaran 20 Persen, 15 Kecamatan di Mukomuko Bakal Diperiksa

oppo_0

MUKOMUKO – Imbas dari perkara dugaan pemotongan dana kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2023-2024, sebanyak 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, akan segera dipanggil jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah bendahara dan pejabat di sejumlah OPD, dan berdasarkan pendalaman perkara oleh tim penyidik Kejari Mukomuko, sehingga tim penyidik resmi menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pemotongan 20% anggaran tahun 2024 di setiap OPD di lingkup Pemkab Mukomuko ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H membenarkan jika pihaknya juga akan memanggil sejumlah pejabat di tingkat Kecamatan di daerah ini.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah seluruh OPD yang berkaitan dengan perkara dugaan pemotongan dana kegiatan di OPD tahun anggaran 2023-2024, selesai diperiksa.

“Masa transisi pasca mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini, penanganan perkara-perkara sementara dijeda. Pekan depan kami akan kembali “action”,” ujar Agung saat ditemui awakmedia di ruang kerjanya, Rabu (26/6).

Kendati demikian, Agung mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah pihak. Hal itu bertujuan untuk mengetahui pihak mana saja yang akan bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Hingga kini, kami dari tim penyidik Kejari Mukomuko terus mendalami pihak mana sajakah yang paling bertanggung jawab soal pemotongan anggaran serta disetorkan kemana dana tersebut,” katanya.

Jika ditemukan minimal dua alat bukti soal dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD itu ditemukan, maka perkara yang berpotensi menyebabkan adanya dugaan tindak pidana akan dilanjutkan prosesnya sesuai ketentuan aturan yang berlaku.(GEM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Banner 970 x 250 Zona Berkabar