/home/u920560458/domains/zonaberkabar.com/public_html/ads.txt
TopBannerBKDHariBelaNegara19Desember2024
Top Banner BKD P2
Top Banner BKD P1
Top Banner Pilkada Serentak
previous arrow
next arrow

Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

oppo_0

MUKOMUKO – Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

Saat ini terhitung tersangka sudah 120 hari di tahan di Polres Mukomuko. Awal bulan Juli 2024 mendatang, oleh pihak Kejari Mukomuko akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H membenarkan bahwa perkara RSUD sudah memasuki tahap II dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada awal bulan Juli mendatang.

“Awal Juli ini, kami akan melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor Bengkulu, perkiraan pertengahan Juli nanti, akan dilakukan sidang putusan terkait perkara pengelolaan anggaran RSUD,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/6).

Dijelaskan Agung, untuk masa perpanjangan penahanan tersangka sudah 120 hari. Dimulai dari 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka, kemudian perpanjangan 40 hari lagi, dan terakhir perpanjangan dua kali 30 hari.

“Iya, masa perpanjangan penahanan tersangka, itu sudah mentok di 120 hari. Dimulai dari 20 hari, 40 hari, 30 hari dan terakhir 30 hari. Tidak ada kendala, awal Juli ini dilimpahkan ke Tipikor Bengkulu,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko, yakni TA mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020.

Kemudian, AF mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017-2021.

Lalu KN mantan Kasi Perbendaharaan dan verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan Kabid Keuangan RSUD 2016-2018.

Sedangkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 itu, sebesar Rp 4,8 miliar.

Dari Kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar tersebut, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Banner 970 x 250 Zona Berkabar