MUKOMUKO – Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 Kabupaten Mukomuko tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai gencar mensosialisasikan Perda PDRD yang baru saja disahkan sepekan yang lalu.
Sejumlah objek pajak di daerah ini mulai disambangi oleh pihak BKD, dan salah satunya mulai memberlakukan pajak tempat hiburan. Semulanya, objek pajak tersebut dinilai belum berkontribusi banyak untuk daerah.
Dalam dokumen rancangan Perda PDRD yang didapat, pajak hiburan tercantum masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan masuk dalam subjenis Jasa Kesenian dan Hiburan.
Dalam pasal 28 Ayat 1 dan 2, dijelaskan Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Sementara, Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, S.H melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I, Novtri Syahyadi, SSTP membenarkan pengesahan perda PDRD pada tanggal 13 Juni 2024 lalu.
Saat ini, pihaknya tengah berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan sosialisasi terkait perda baru tersebut di semua objek pajak, khususnya tempat pajak tempat hiburan.
“Seluruh objek pajak yang tertuang di dalam Perda PDRD, akan terus dilakukan sosialisasi. Untuk saat ini kita fokus ke objek pajak yang dinilai masih kurang maksimal kontribusinya ke PAD Kabupaten Mukomuko,” ujarnya, Kamis (20/6).
Semenjak Perda PDRD disahkan, pihaknya telah mendatangi 4 lokasi tempat hiburan di daerah ini. Mulai dari Kecamatan Teramang Jaya, Penarik hingga Kecamatan Kota Mukomuko.
Berdasarkan laporan pendapatan yang didapatkan dari pemilik tempat hiburan dan diseimbangkan dengan laporan pengawasan berbagai pihak, bulan ini sudah diberlakukan pemungutan pajak dari sektor pajak tersebut.
“Untuk Karaoke 46 yang berlokasi di Kecamatan Teramang Jaya, setoran perbulan dipungut sebanyak Rp 1 juta, Famili Karaoke Sidodadi Kecamatan Penarik, sebanyak Rp 3 juta. Sedangkan Yondri Karaoke di Desa Lubuk Mukti Kecamatan Penarik, sebanyak Rp, 1,8 juta dan Karaoke YG Badoro sebanyak Rp 1,7 juta,” ungkap Kabid yang akrab dipanggil Yadi tersebut.
Kendati besaran pajaknya sudah di data berdasarkan laporan dari pemilik tempat hiburan, namun Yadi mengatakan bahwa besaran tersebut dapat berubah-ubah setiap bulannya sesuai dari pendataan berkala dari petugas di BKD serta pengawasan dari masyarakat.
“Besarannya bisa berubah sesuai pendapatan. Oleh sebab itu, informasi dari masyarakat juga kami butuhkan agar pemilik tempat hiburan tidak memanipulasi laporan ke petugas,” imbuhnya.
Sementara itu, khusus penjualan minuman beralkohol, pemilik tempat hiburan diminta pihaknya untuk melengkapi seluruh izin penjualan minuman beralkohol. Dimana, untuk penjualan minuman beralkohol akan dikenakan pajak sebesar 40 persen dari keuntungan penjualan.
“Sebelum izin dilengkapi, penjualan minuman beralkohol itu boleh dikatakan ilegal. Setelah memiliki legalitas penjualan, akan diberlakukan tarif sebesar 40 persen dari keuntungan penjualan, diluar dari pajak tempat hiburan itu sendiri,” pungkasnya.(GEM)