MUKOMUKO – Pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, melakukan pemantauan di sejumlah sekolah di daerah ini.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang bertindak tidak sesuai aturan atau SOP yang telah ditentukan dalam proses PPDB di sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Radiman, S.H menegaskan kalau pungli termasuk didalam ranah tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, jika nantinya di lapangan ditemukan dan adanya laporan maka kepala sekolah siap-siap saja berusan dengan hukum.
“Ini menjadi salah satu sorotannya dalam pemantauan kita di lapangan, karena masalah pungli kerap kali terjadi ketika proses PPDB di sekolah-sekolah. Makanya, saya mengingatkan kalau pungli masuk salah satu tindak pidana korupsi,” katanya kepada awakmedia, Kamis (20/6).
Jaksa penyidik yang dikenal berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi tersebut juga menambahkan, agar terhindar jeratan korupsi dalam PPDB, panitia harus melaksanakan sesuai aturan atau SOP yang telah ditentukan.
“Dalam pelaksanaan atau penyelenggara PPDB harus memenuhi aturan yang telah ditentukan dan jangan melanggar. Jangan ada namanya titipan, belakang adanya gratifikasi. Harus transparan, jangan gara-gara uang syarat tidak terpenuhi tetapi diloloskan,” tegasnya.
Selain itu, Radiman menekankan, hindari uang masuk berdalih adanya sumbangan buat pembangunan sekolah. Selain itu, adanya jual beli kursi.
“Kalau sudah ranah tindak pidana korupsi, selaku APH, kami dari Kejari Mukomuko bisa memprosesnya. Kami minta Kepsek beserta dewan guru, menghindari praktek-praktek yang akan membawa ke permasalahan hukum,” demikian Radiman.(GJR)