MUKOMUKO – Sebanyak 453 anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan dari 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko dilantik dan diambil sumpahnya oleh ketua KPU Kabupaten Mukomuko di Halaman Kantor Bupati Mukomuko, Minggu (26/5)
Anggota PPS yang dilantik dan diambil sumpah dan jabatannya itu akan bertugas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada 26 November mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi mengatakan, proses penyelenggaraan pemilu merupakan sebuah arena konflik yang legal dalam usaha mendapatkan kekuasaan maka penyelenggara pemilu itu sendiri tidaklah boleh menjadi bagian dari masalah.
Oleh karena itu, lanjutnya, setiap anggota PPS wajib menguasai berbagai produk peraturan perundang-undangan yang ada seperti UU pemilu, PKPU, dan berbagai produk peraturan terkait haruslah dapat diketahui dan dipahami dengan baik.
“Semua peraturan yang ada harus dibaca dan dikuasai. Hanya aturan yang menyelamatkan kita. Jangan sekali-kali menganggap remeh peraturan,” tandasnya.
Ia pun mengucapkan selamat atas dilantiknya 453 anggota PPS terpilih, yang terdiri dari 196 laki-laki dan 257 perempuan. Dan anggota PPS yang dilantik agar bisa menjaga profesionalisme, netralitas serta integritas selaku penyelenggara.
“Tentu kami mengucapkan selamat kepada para PPS yang telah dilantik, semoga bisa menjalankan tugas dengan amanah serta memberikan kontribusi yang baik demi mensukseskan pilkada 2024,” lanjutnya.
Lebih lanjut Deni menegaskan pentingnya aspek pengetahuan dan keterampilan. Anggota PPS juga harus membangun komunikasi dan koordinasi antara berbagai stakeholder yang ada di desa dan kelurahan, baik antara kepala desa dan lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh muda agar penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan baik karena hal itu merupakan tanggung jawab bersama.
“Bangun koordinasi dan komunikasi yang baik pula dengan rekan-rekan pengawas di tingkat desa dan kelurahan agar semua tahapan berjalan baik sehingga hak konstitusional anggota masyarakat terlayani dengan baik,” tegasnya.
Meski semuanya minimal berpendidikan menengah atas, Deni menekankan agar anggota PPS harus memiliki attitude yaitu sikap dan perilaku yang baik sebagai penyelenggara pemilu, terikat dengan kode etik sebagai penyelenggara pemilu dan pakta integritas yang dapat terinternalisasi dalam diri yang bisa menjadi pedoman dalam menjalankan tugas di lapangan.
Anggota PPS sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap adil, jujur, berkepastian hukum, efektif, efesien, transparan, akuntabel, dan aksesibilitas. Jangan mudah tergoda dengan tawaran tertentu yang dapat merusak integritas PPS. Jaga diri dan jaga kehormatan lembaga ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.(GJR)