MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akhirnya menaikkan status penanganan dugaan pemotongan dana kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2023-2024, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, oleh penyidik juga telah memanggil sejumlah bendahara dari beberapa OPD. Dijadwalkan, pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, akan terus mendalami perkara tersebut hingga ke 15 kecamatan di daerah ini.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah ditemukan peristiwa pidana yang nantinya akan menjadi alat bukti tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH, membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman perkara, hingga ke 15 kecamatan di kabupaten Mukomuko. Pihaknya juga akan terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat, untuk dimintai keterangan.
“Perkara ini akan kita dalami hingga ke seluruh Kecamatan di daerah ini. Hal ini, guna mendapatkan lebih banyak bukti tindak pidana korupsi,” ujarnya, Selasa (21/5).
Kendati ditemukan alat bukti, pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, dipastikan akan terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemotongan anggaran dana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
“Yang jelas, kami terus dalami perkara itu dengan memanggil para pihak. Tujuannya adalah untuk membongkar dugaan pemotongan dengan kegiatan yang kabarnya pemotongan tersebut mencapai 20 persen dari anggaran yang ada disetiap OPD, meski kami sudah menemukan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” imbuh Kajari, Rudi Iskandar.
Selain itu, pihaknya hari ini telah menaikan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Untuk perkara ini sendiri, akan ada akar yang yang akan mempertanggung jawabkan kasus ini nantinya.
“Betul, kami telah menaikkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan kita akan tunggu perkembangan kasus ini selanjutnya,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebelumnya, maka akan dipastikan perkara ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dan akan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.(Gjr)