/home/u920560458/domains/zonaberkabar.com/public_html/ads.txt
TopBannerBKDHariBelaNegara19Desember2024
Top Banner BKD P2
Top Banner BKD P1
Top Banner Pilkada Serentak
previous arrow
next arrow

Selangkah Lagi, Perkara BUMDes Brangan Mulya Berpeluang Naik ke Penyidikan

MUKOMUKO – Pekan depan, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko (Kejari) Mukomuko kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi pada perkara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Pekan ini, Kejari Mukomuko sudah memeriksa dua saksi perkara BUMDes Brangan Mulya, yaitu Sekretaris dan Bendahara BUMDes Brangan Mulya. Nama Direktur BUMDes saat itu, Abdiyanto, yang juga selaku Sekretaris Daerah Mukomuko, juga diperkirakan kembali masuk dalam agenda pemanggilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H saat dikonfirmasi awakmedia, Rabu (15/5).

Ia menjelaskan untuk perkara BUMDes Brangan Mulya, sebelumnya pihak Kejari Mukomuko sudah melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris dan Bendahara BUMDes Brangan Mulya.

“Untuk tahap penyelidikan, kami sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Sekretaris dan Bendahara BUMDes. Namun statusnya belum tahap penyidikan,” ujarnya.

Kendati demikian, sebelum perkara ini naik ke tahap selanjutnya. Pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yang pernah diminta keterangan sebelumnya.

“Pekan depan akan kembali dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, mulai dari Direktur BUMDes, Kepala Desa, Perangkat Desa dan pengurus BUMDes,” ungkap Kasi Pidsus.

Diketahui sebelumnya, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah melimpahkan berkas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Brangan Mulya, ke penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Perkara itu telah menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Abdiyanto. Yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, ditemukan beberapa poin dalam penggelolaannya yang menjadi dasar perkara itu bisa diteruskan tahap penyelidikan.

“Ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum (PMH). Ini nantinya akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Adapun perkara BUMDes Brangan Mulya itu menyeret nama Sekda Mukomuko. Hal itu
setelah adanya laporan masyarakat dan pemberitaan terkait ada dugaan korupsi, yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Brangan Mulya, sehingga Direktur BUMDes mendadak mengundurkan diri.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Banner 970 x 250 Zona Berkabar