MUKOMUKO – Pasca dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada-ada saja ulah oknum Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kabupaten Mukomuko ini. Pasalnya, salah satu Kades yang diduga tidak memahami tupoksi nya selaku Kades, malah memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Adapun Kades yang dimaksud, yaitu Rismanaji, Kades Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Bagaimana tidak, saat masih menjabat sebagai Kades aktif, Rismanaji yang didampingi sejumlah Kades, sengaja mendatangi salah satu sekretariat Partai Politik (Parpol) untuk mengambil formulir pendaftaran sebagai calon Kepala Daerah.
Hal itu mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), maupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NCW Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, mengecam atas tindakan Kades yang telah mengambil formulir di Partai Gerindra sebagai Cakada. Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil Kades yang diduga terlibat dalam politik praktis itu.
“Kelakuan dari oknum ini, tentu saja akan berdampak dengan perilaku Kades lainnya di daerah ini. Dimana, apabila dibiarkan, maka para Kades akan bebas bermain politik praktis. Pihak DPMD akan segera mengambil langkah dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kades tersebut,” Ujarnya kepada awakmedia, Senin (13/5).
Menurutnya, Kades tidak diperbolehkan bermain politik praktis, dan diperparah dengan didampingi sejumlah Kades dalam pengambilan formulir di salah satu Parpol untuk pencalonan Kepala Daerah. Pihaknya saat ini tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah Kades untuk dimintai klarifikasi terkait pengambilan formulir itu.
“Pada dasarnya seluruh Kades dan perangkat desa, tidak diperbolehkan untuk bermain politik praktis. Jangankan mengambil formulir di salah satu Parpol, berhubungan saja dengan orang politik, itu tidak dibenarkan. Kami akan mengambil langkah tegas terkait kejadian ini,” sampainya.
Sementara itu, Ketua LSM NCW Kabupaten Mukomuko, Zlatan Asikin. S.Sos, mengatakan bahwa berdasarkan hasil wawancara saudara Rismanaji ke beberapa media online terkait pengambilan formulir di salah satu parpol, merupakan bentuk pelanggaran Etik, Pelanggaran Terhadap Sumpah Jabatan dan Pelanggaran Atas Undang-Undang yang Khusus Mengatur tentang Larangan Kepala Desa.
“Kami akan menyampaikan surat pengaduan secara tertulis kepada pihak-pihak berwenang. Sebab, tindakan tersebut sudah masuk dalam ranah aktivitas politik praktis dan merusak marwah selaku Kepala Desa yang sama sekali tidak menjaga netralitas dan independensi sebagai pamong. Harapan kami, tentunya proses demokrasi Pilkada serentak ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intrik yang berimplikasi pada pelanggaran-pelanggaran,” pungkas Zlatan.(GJR)