Pendapat Berbeda
Putusan MK tersebut diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Menurut Daniel, Mahkamah seharusnya melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut, setidak-tidaknya mendengar keterangan Pemerintah terkait evaluasi pelaksanaan pengisian penjabat kepala daerah setelah Putusan MK Nomor 37/PUU-XX/2022 dan pemaknaan baru terhadap Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 dalam Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.
Terlebih lagi, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengajukan Surat Nomor 100.4.8/875/SJ, tanggal 19 Februari 2024, perihal Permohonan Untuk Menyampaikan Keterangan Pemerintah, yang pada pokoknya memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan Keterangan Pemerintah dalam proses persidangan Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024. Oleh karenanya, Daneil berpendapat, Mahkamah semestinya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dan akurat.
Pada sidang terdahulu Rabu (7/2/2024) para Pemohon menyebutkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Para Pemohon menilai pembentuk undang-undang tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan Pilkada Serentak 2024, sehingga berpotensi menghambat pemilihan kepala daerah yang berkualitas.
Sebab, berpedoman dari pengalaman Pemilu Tahun 2019, menunjukkan fakta bahwa terdapat beban tugas penyelenggaraan ad hoc yang tidak rasional dan terlalu berat. Tercatat dalam Pemilu tahun 2019 menewaskan kurang lebih 894 petugas ad hoc dan 5.175 petugas sakit akibat kelelahan.
Sehingga apabila tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024 dipaksakan dilaksanakan bersamaan dengan Pilpres dan Pileg 2024, maka hal itu dapat berakibat fatal sebab berpotensi kejadian buruk Pemilu tahun 2019 terulang kembali. Hal ini berpotensi memunculkan kekacauan teknis yang berimpilikasi pada terlanggarnya ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang.