MUKOMUKO – Satuan Polisi Pamong Praja dan (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko menggelar operasi di sejumlah Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di daerah ini. Operasi gabungan yang dilakukan bersama TNI-Polri menindaklanjuti surat edaran Bupati Mukomuko, Minggu malam ( (18/3).
“Operasi mengacu pada surat edaran Bupati Mukomuko dalam rangka menjaga kesucian dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan 1445 H. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan dan panti pijat di wilayah Kabupaten Mukomuko,” ujar Kepala Bidang Trantibum Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Eko Fajrianto saat ditemui awakmedia di ruang kerjanya.
Pihaknya mendatangi sejumlah panti pijat dan tempat hiburan, juga dalam rangka memasang surat edaran di semua lokasi tempat hiburan dan panti pijat, demi menjaga kesucian dan kekhusyukan umat Islam di bulan suci ramadhan.
“Kami mendatangi sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat, untuk memasang surat edaran Bupati Mukomuko dalam menjaga kesucian bulan suci ramadhan,” tambah Eko.
Saat operasi, pihak Dinas Satpol PP juga dibantu oleh gabungan pihak TNI-POLRI. Bahkan pada operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua pasang tenaga pijat dan pelanggan pijat serta satu pemilik pijat. Mereka diamankan karena beroperasi di atas waktu yang sudah ditentukan.
“Ya, kami berhasil mengamankan 2 orang wanita yang diketahui adalah tenaga terapis di panti pijat di wilayah Kelurahan Koto Jaya, dan dua orang pemuda yang merupakan pelanggan panti pijat serta satu orang pemilik panti pijat,” beber Eko.
Kedepan, lanjut Eko, apabila didapati tempat hiburan dan panti pijat yang berani beroperasi di atas waktu yang telah ditentukan saat bulan ramadhan, pihaknya akan menerapkan penegakan sesuai aturan. Salah satunya adalah teguran secara tertulis kepada pemilik yang nekat buka saat bulan ramadhan, bahkan hingga ke penutupan tempat usaha.
“Jika ada yang nekat buka, akan kami kasih surat teguran. Dan apabila surat teguran tersebut tidak diindahkan, maka akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Adapun Surat Edaran Bupati Mukomuko No.300/045/A-1/III/2024 dalam rangka menjaga kesucian dan kekhusyukan umat Islam di bulan suci ramadhan 1445 H, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Masyarakat dihimbau untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, agar tercipta kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan
- Menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan
- Meningkatkan aktivitas keagamaan selama bulan suci ramadhan
- Jam operasional warung, rumah makan dan restoran yakni mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.30 WIB
- Tempat hiburan, kafe, karaoke, panti pijat dan sejenisnya dibatasi waktu operasi yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB selama bulan suci ramadhan
- Masyarakat dihimbau untuk tidak menyalakan petasan atau sejenisnya dalam bentuk apapun
- Pemerintah daerah bersama Kepolisian, TNI dan unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggarnya. (GEM)