ZONA BERKABAR – Mulai tahun ini fotokopi KTP bisa tak berlaku lagi. Ini karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Dengan penerapan tersebut, warga RI tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.
Lalu, apa penggantinya?
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata dilansir dari CNBC, Jum’at (9/2)
Dengan adanya digital ID, ia menjelaskan semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.
Contohnya, warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit begitu juga saat warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.
“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata Cahyono.
Lewat sistem ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal,” jelasnya.
Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya optimis bisa merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.
Dia mengatakan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Ini dilakukan setelah PDN selesai dibangun tahun depan.
Untuk sekarang, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.
Sementara upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.
“Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi,” ungkap Budi.
PDN nantinya diharapkan bisa jadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah. Dengan begitu diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi.(rjr)