PEMILU 2024 – Masa kampanye telah dilakukan sejak 28 November 2023. Para calon yang maju dalam kontestasi pemilu diberikan waktu memperkenalkan diri dan visi misi selama masa kampanye.
Usai masa kampanye habis disebut sebagai masa tenang. Kapankah masa tenang ini mulai diberlakukan? Berikut penjelasannya.
Apa itu Masa Tenang
Mengutip laman resmi Bawaslu RI masa tenang adalah momen saat peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye. Di masa tenang, seluruh alat peraga seperti baliho harus dicopot.
Lebih lanjut, menurut PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan. Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Masa tenang ini digagas dan diterapkan untuk memberikan ruang kepada peserta memikirkan secara matang terkait calon yang akan dipilih.
Kapan Masa Tenang?
Dikutip dari Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, dijelaskan mulainya masa tenang. Disebutkan jika masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara.
Berdasarkan jadwal pemilu 2024 yang dirilis KPU, waktu pemungutan suara dilakukan tanggal 14 Februari 2024. Maka dapat disimpulkan para calon peserta pemilu baik caleg maupun capres-cawapres diberikan waktu melakukan kampanye hingga 10 Februari 2024.
Kemudian mulai 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang.
Baca juga:
Hasil Survei LSI: Prabowo-Gibran Unggul di Kalangan ASN dan Guru
Tahapan Masa Pemilu Putaran Pertama
Dilansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023, tahapan pemilu 2024 pada putaran pertama dimulai 14 Juni 2022. Kemudian diakhiri pada 20 Oktober 2024. Selengkapnya berikut ini jadwal tahapan pemilu 2024.
· 14 Juni – 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
· 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
· 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
· 4 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
· 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
· 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD
· 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
· 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
· 28 November – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
· 11 Februari – 13 Februari 2024: Masa tenang
· 14 Februari – 15 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara
· 15 Februari – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
· 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
· 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.(RJR)