/home/u920560458/domains/zonaberkabar.com/public_html/ads.txt
TopBannerBKDHariBelaNegara19Desember2024
Top Banner BKD P2
Top Banner BKD P1
Top Banner Pilkada Serentak
previous arrow
next arrow

Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Respon Baik Laporan Ketua BPD dan Tomas Brangan Mulya Terkait Pilkades PAW Tanpa Hasil Musyawarah

Diketahui, Ombusman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Adapun tugas Ombudsman RI yakni :

-Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
-Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan
-Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
-Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja
-Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
-Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Banner 970 x 250 Zona Berkabar