Diketahui, Ombusman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Adapun tugas Ombudsman RI yakni :
-Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
-Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan
-Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
-Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja
-Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
-Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.