/home/u920560458/domains/zonaberkabar.com/public_html/ads.txt
TopBannerBKDHariBelaNegara19Desember2024
Top Banner BKD P2
Top Banner BKD P1
Top Banner Pilkada Serentak
previous arrow
next arrow

Akankah Bupati Mukomuko di Punisment Ombudsman Untuk Kedua Kalinya?, Simak Aturan-aturan Yang Dilanggar

MUKOMUKO – Pro dan kontra mengenai Pelantikan Kades PAW Brangan Mulya telah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Dimana, Pemkab Mukomuko, diketahui pertama kali di Indonesia melantik Kades PAW Brangan Mulya tanpa melalui hasil musyawarah.

Pelantikan Kades PAW Brangan Mulya itu sendiri dilakukan secara aklamasi dan terkesan mengangkangi Permendagri No 65 tahun 2017 Bab IVA tentang Pilkades PAW melalui hasil musyawarah.

Ketua BPD Brangan Mulya, Jurianto sangat menyayangkan kebijakan sepihak yang diambil oleh Pemkab Mukomuko yang melantik Saudara Ali Sarman sebagai Kades PAW Brangan Mulya secara aklamasi tanpa hasil musyawarah.

Untuk itu, Setelah ia menelaah satu persatu kandungan Permendagri No 65 tahun 2017 tersebut, diketahui sangat banyak pasal-pasal yang dilanggar dan dinilai cacat hukum.

“Atas Pelaporan ini, kami meminta pihak Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu dapat segera merespon dengan cepat dan segera turun untuk proses tindak lanjut atas kebijakan tidak prosedural yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Bupati Mukomuko,” singkatnya kepada awakmedia, Senin (15/1)

Berikut pasal-pasal yang dilanggar oleh Pemkab Mukomuko dalam Permendagri No 65 tahun 2017, Dimana Pemkab Mukomuko melalui kebijakannya, melantik Saudara Ali Sarman sebagai Kades PAW Brangan Mulya yang dilantik secara aklamasi :

  1. Melanggar Pasal 47B ayat 2, Dimana, setelah ditetapkan panitia Pilkades PAW Brangan Mulya, sebanyak 4 Panitia menyatakan mengundurkan diri yang dikuatkan dengan keputusan pimpinan BPD.
  2. Melanggar Pasal 47B ayat 4, dimana anggaran untuk kegiatan Pilkades PAW Brangan Mulya, setelah panitia mengundurkan diri, Pilkades PAW Brangan Mulya tahapannya berhenti, dan kemudian anggaran untuk PilKades PAW Brangan Mulya disilpakan secara penuh oleh Pemdes Brangan Mulya pada tahun 2023.
  3. Melanggar Pasal 47C, dimana 3 orang anggota BPD tetap melanjutkan tahapan tanpa menunda. Dan melakukan tindakan di luar aturan dari Permendagri dengan meminta sejumlah tanda tangan masyarakat sebagai pendukung, agar dilakukan pelantikan secara aklamasi.
  4. Melanggar Pasal 47D ayat 2,poin C. Dimana, biaya Pilkades PAW Brangan Mulya disetujui Pj Kades, namun karena tahapan berhenti, anggaran Pilkades lalu kemudian disilpakan.
  5. Melanggar Pasal 47D ayat 3 poin A. Dimana, 3 orang anggota BPD mengambil kebijakan sepihak tanpa hasil musyawarah yang seharusnya dipimpin oleh Ketua BPD dan teknis pemilihan oleh panitia, namun panitia hanya tersisa satu. Keputusan 3 orang anggota BPD tersebut, dinyatakan cacat hukum, karena tidak melalui hasil musyawarah di Desa.
  6. Melanggar Pasal 47D ayat 3 poin B dan D. Dimana Pengesahan Calon Kepala Desa, tidak dipilih melalui Hasil Musyawarah yang seharusnya melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
  7. Melanggar Pasal 47D ayat 5. Dimana, hak suara tidak diwakili oleh unsur masyarakat sesuai aturan di Permendagri no 65, malah sebaliknya 3 anggota BPD menunjuk pihak ketiga dalam meminta tanda tangan beberapa masyarakat dengan cara naik turun rumah warga yang bukan termasuk didalam pemberi hak suara.
  8. Melanggar Pasal 47D ayat 8 poin B. Dimana, dengan tidak adanya hasil musyawarah, maka Calon Kepala Desa terpilih hasil musyawarah tidak dilaporkan oleh Ketua BPD kepada Bupati. Sebaliknya 3 anggota yang terindikasi memanipulasi hasil musyawarah diketahui secara diam-diam melaporkan bahwasanya calon dipilih melalui hasil musyawarah dan tanpa diketahui oleh Ketua BPD.
  9. Melanggar Pasal 47E ayat 1. Dimana, BPD melalui Ketua tidak melaporkan samasekali kepada Bupati/Walikota, sebab tidak ada Berita Acara Hasil Musyawarah di Desa. Namun sebaliknya, Bupati mengambil kebijakan fatal, dengan tetap melantik Kades PAW tanpa hasil musyawarah secara aklamasi.
  10. Melanggar Pasal 48 ayat 2. Dimana Kades PAW Brangan Mulya yang dipilih tanpa hasil musyawarah membebankan anggaran Pilkades PAW melalui proposal ke pihak ketiga tanpa dibebankan pada APBDes.
  11. Bahwa pihak Pemdes Brangan Mulya melalui Pj Kades menjalankan proposal kepada pihak ketiga. Oleh sebab itu, terjadi Silpa anggaran Kegiatan Pilkades PAW Brangan Mulya. Dapat disimpulkan, bahwa Pj Kades melanggar aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Banner 970 x 250 Zona Berkabar