ZONA BERKABAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teramang Jaya membutuhkan 39 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran dimulai tanggal 2 Januari 2024 hingga 6 Januari mendatang.
Ketua Panwascam Teramang Jaya, Indra Marta mengatakan, rekrutmen PTPS disesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Mukomuko, khususnya Kecamatan Teramang Jaya.
“Kita sesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di kecamatan kita. Mereka akan mendapatkan honorium, itu jumlahnya Rp 1 juta,” ujarnya kepada awakmedia, Sabtu (30/12)
PTPS akan mendapatkan honorium sesuai dengan peraturan dari Bawaslu RI.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)