/home/u920560458/domains/zonaberkabar.com/public_html/ads.txt
TopBannerBKDHariBelaNegara19Desember2024
Top Banner BKD P2
Top Banner BKD P1
Top Banner Pilkada Serentak
previous arrow
next arrow
Berita  

Soal Perangkat Desa Lulus PPPK, Begini Tanggapan Kadis PMD Mukomuko

ZONA BERKABAR – Pasca pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mukomuko tahun 2023, baik tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik, menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat.

Adanya informasi sejumlah perangkat desa lulus tenaga guru maupun tenaga kesehatan PPPK. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd mengingatkan kepada perangkat desa di 148 desa agar tidak boleh rangkap jabatan.

Menurut Jodi, ada sejumlah informasi dari masyarakat, ada oknum perangkat desa lulus menjadi tenaga guru dan tenaga kesehatan PPPK tahun 2023.

“Hal itu tidak boleh, kalau sudah jadi perangkat desa kemudian rangkap jabatan menjadi tenaga PPPK, selain itu tidak mungkin bekerja di dua tempat sekaligus,” kata Jodi, Sabtu (23/12).

Untuk saat ini, pihaknya akan segera membangun koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko dengan memenuhi permintaan data, siapa saja perangkat desa yang menjadi guru PPPK di lembaga pendidikan dan dinas kesehatan.

Selain itu perangkat desa menerima penghasilan tetap, sehingga jika menerima penghasilan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah akan menjadi double penerimaan.

“Kami sudah sampaikan, jika ada perangkat desa yang lulus PPPK, wajib mundur dan harus dipilih satu di antaranya. Apakah menjadi tenaga PPPK atau perangkat desa,” tegasnya.

Jika ditemukan hal seperti itu, akan menimbulkan tuntutan ganti rugi (TGR) bagi penerima dan pemberi.

Ini sebagaimana adanya aturan tentang penggunaan uang negara melalui Kementerian Keuangan, penyelengara pemerintahan tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang negara.

Jodi menegaskan jika ada yang tidak mengindahkan imbauan tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.

“Kalau sampai TGR, akan kena sanksi Hukum lainnya,” tandasnya mengakhiri. (rjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Banner 970 x 250 Zona Berkabar