ZONA BERKABAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Tak seperti PNS, PPPK memiliki kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
Kontrak kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Dilansir dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, Jum’at (22/12), berdasarkan peraturan tersebut masa hubungan perjanjian kerja atau kontrak bagi PPPK adalah minimal satu tahun.
Kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, kinerja, dan kompetensi pegawai.
“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP),” jelas Plt Kepala BKN, Haryono Dwi Putranto dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2022 di BKN.
Namun, bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu, hanya dapat melakukan perpanjangan kontrak kerja maksimal lima tahun. Lantas, apakah PPPK boleh mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis?
PPPK boleh mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis apabila PPPK telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat disetujuinya permohonan pemutusan kontrak kerja PPPK, yaitu:
* Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90%
* Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%
Jadi, PPPK tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis apabila belum memenuhi kedua syarat di atas.
Sebagai informasi, PPPK juga tidak bisa mendaftar ke seleksi CPNS apabila belum memenuhi syarat pengunduran diri.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) PPPK akan terkunci secara otomatis di aplikasi SSCASN sebagai data seorang ASN.(rjr)