ZONABERKABAR.COM – Berdasarkan surat pengumuman nomor : 810/1975/E.3/XII/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi dan Pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga kesehatan tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan pengumuman melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko.
‘’Untuk hasil seleksi PPPK tahun 2023, kita umumkan bertahap. Yang kita umumkan hari ini, khusus untuk formasi bidang kesehatan. Dan bagi peserta dan masyarakat sudah bisa mengakses secara langsung di web yang kami sediakan,’’ ungkap Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si dilansir dari laman radarmukomuko.com, Rabu (20/12).
Adapun peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Mukomuko adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik dalam seleksi kompetensi sesuai formasi dengan kode kolom keterangan P/L dan P/L-2 sebagaimana yang ditetapkan oleh Tim Pelaksana Seleksi Nasional, berhak mengikuti Proses Pemberkasan Pengangkatan Calon PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan Kesehatan tahun 2023.
Untuk detail pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2023, silahkan klik 2.Lampiran Pengumuman PPPK KESEHATAN
Kode Hasil Seleksi PPPK 2023
Hasil kelulusan PPPK 2023 telah diumumkan pada tanggal 6 – 19 Desember 2023.
Ada sejumlah kode huruf yang belum bisa dipahami oleh sejumlah pelamar.
Berikut arti kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A di pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023.
Setelah dinyatakan lulus, pelamar bisa melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK mulai tanggal 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024.
Adapun pada pengumuman kelulusan PPPK 2023 terdapat sejumlah kode yang tertera seperti kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A.
Kode keterangan pada hasil seleksi tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.
Arti Kode P, PR1, PR2, L, L2, L3, TL, TL1, TMS, TH dan A :
P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus
L : Peserta Lulus
L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
TL : Peserta Tidak Lulus
TL1 : Peserta Dosen Tidak Lulus NAB Subtest
TMS : Peserta PPPK Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi
TH : Peserta Tidak Hadir
A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.(rjr)