MUKOMUKO – Maraknya hewan ternak yang diliarkan di seputaran ibukota kabupaten Mukomuko, disinyalir kurangnya sosialisasi oleh pihak pemerintah daerah terhadap pemilik ternak.
Akhir-akhir ini, diketahui puluhan ternak sudah diamankan oleh pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko. Kurangnya pemahaman terkait Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak, akan memicu timbulnya kericuhan.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Satpol PP mengadakan sosialisasi menyangkut Perda nomor 9 tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd., M.Si mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh pemilik ternak di Kecamatan Kota Mukomuko. Dengan tujuan agar tidak terjadi musibah kecelakaan yang menimpa pengendara dan sebagai wujud dari kesadaran hukum dari pemilik ternak dalam menaati peraturan.
“Kegiatan yang telah kami laksanakan ini, yakni untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak terjadi musibah yang diakibatkan oleh hewan ternak yang diliarkan. Kami sengaja mengundang pemilik ternak dalam sosialisasi ini, agar sama-sama menegakkan Perda ini,” ujarnya kepada awakmedia, Jum’at (8/12).
Selain itu juga ia menyampaikan bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan ketenangan dan ketentraman dari ancaman hewan ternak yang diliarkan oleh pemiliknya. Bahkan, bukan hanya pengendara, namun tanaman di dalam pekarangan harus terbebaskan dari hewan ternak.
“Inilah alasan kami mengundang seluruh pemilik ternak. Agar mereka paham dan tidak keluarkan ternaknya lagi. Bukan hanya dapat merugikan masyarakat. Tetapi juga melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Mukomuko,” tutupnya. (RJR)