BENGKULU – Sebanyak 121 orang konglomerat menguasai lahan lebih dari 454.000 hektare di Provinsi Bengkulu melalui hak guna usaha perkebunan, pertambangan, dan jenis usaha lainnya.
“Sebanyak 121 orang konglomerat itu menguasai tanah di Bengkulu meliputi seluas 208.000 hektare perkebunan dalam bentuk hak guna usaha (HGU), 99.000 hektare untuk pertambangan batu bara dan 147.000 hektare pertambangan pasir besi,” kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi, Kamis.
Jika dibandingkan dengan penduduk Bengkulu sebanyak 1,7 juta jiwa, maka untuk membahagiakan satu konglomerat, masyarakat harus memberikan tanah seluas 99.000 hektare dengan perbandingan 121 konglomerat yang ada di daerah itu. Dilansir dari Antaranews.com, Rabu (6/12).
Ia menjelaskan di Bengkulu terdapat empat kabupaten yang paling banyak memberikan tanah kepada perusahaan yakni, Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, dan Kaur.
Meski keempat kabupaten tersebut mampu mendatangkan investor paling banyak, tapi di kabupaten tersebut justru angka kemiskinan paling banyak di Bengkulu.
“Tercatat dari beberapa data yang kami kumpulkan Kabupaten Bengkulu Utara terbanyak memiliki jumlah penduduk miskin di Provinsi Bengkulu, yakni mencapai 38.000 jiwa. Artinya tidak ada kontribusi dari investasi perusahaan perkebunan dan pertambangan di daerah itu terhadap kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Perizinan kepemilikan tanah juga banyak dikeluarkan pemerintah daerah pada saat masa pemilihan umum dan kepala daerah pada rentang 2008 hingga 2010 mencapai 75.000 hektare telah dikuasai perusahaan perkebunan.
Selain itu, 175.000 hektare untuk pertambangan sehingga masyarakat tetap miskin.
Ia berharap pemerintah membuka mata untuk menghentikan pemberian izin bagi perusahaan asing dan swasta mengambil tanah, dan memberikan kesempatan kepada petani untuk mengaksesnya, sehingga kesejahteraan rakyat meningkat.(jr)