/home/u920560458/domains/zonaberkabar.com/public_html/ads.txt
TopBannerBKDHariBelaNegara19Desember2024
Top Banner BKD P2
Top Banner BKD P1
Top Banner Pilkada Serentak
previous arrow
next arrow
Daerah  

Soroti Penggunaan DBH Sawit, Dewan Nilai Tidak Adanya Pemerataan Pembangunan di Mukomuko

MUKOMUKO – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dimana DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang berlokasi di luar area perkebunan, yang terdiri atas penanganan jalan, meliputi : rekonstruksi/peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, pemeliharaan rutin dan penanganan jembatan,

Adapun meliputi, rehabilitasi dan pemeliharaan berkala jembatan, penggantian jembatan atau pembangunan jembatan. Penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut diantaranya yang merupakan jalan kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah.

Dimana diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik. pengangkutan sawit, atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 tahun sebelum pengusulan.

Diketahui, untuk tahun 2023 Kabupaten Mukomuko mendapatkan sebanyak Rp 16,8 miliar, dan pada tahun 2024, sebanyak Rp 14,2 miliar. Adapun total keseluruhan berada diangka Rp 31,7 miliar. Dan total itu digunakan 90 persen lebih untuk Insfratruktur di Dinas PUPR dan sisa nya di Dinas Pertanian , DLH dan Disnaker.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Nursalim menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang di dalam pengalokasian DBH sawit, di nilai tidak merata. Dimana DBH sawit hanya bertumpu di Kecamatan Kota Mukomuko, Pondok Suguh dan Sungai Rumbai.

Nursalim menyebut, sesuai PMK No 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dimana sebagian dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur struktur jalan dan jembatan. Namun di satu sisi kebijakan pemerintah daerah yang menempatkan pembangunan hanya di 4 locus dinilai tidak mencerminkan sebuah daerah sebagai penghasil sawit.

“Contohnya di Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Penarik, Kecamatan Teras Terunjam dan Kecamatan Selagan Raya tidak masuk dalam prioritas pembangunan,” ujarnya.

Bahkan, ia mengatakan bahwa pembangunan Jembatan Desa Lubuk Silandak tidak dimasukkan didalam skala prioritas pembangunan, yang diketahui abodemennya sudah lebih dari 5 tahun dibangun.

“Jembatan lubuk silandak malah tidak dimasukkan didalam skala prioritas pembangunan. Malah yang di prioritaskan yakni jalan khalifatullah yang notabene wilayah penghasil sawit yangbmasih berada dibawah wilayah di kecamatan lainnya,” lanjut Nursalim.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT saat dikonfirmasi mengatakan bahwa alasan pihaknya mengalokasikan di 4 lokasi di 3 kecamatan, sebab mengingat pemerataan pembangunan di daerah ini.

“Kecamatan Penarik pada tahun 2022 sudah dibangun jalan hotmix melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), dan pada tahun 2023 juga sudah dibangun jalan hotmix melalui Dana Inpres. Sedangkan di Kecamatan Teramang Jaya juga dibangun pada tahun 2023 melalui Dana DAK, dan di Kecamatan Selagan Raya juga melalui Dana DAK pada tahun ini,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa selain Dana Inpres dan DAK, juga ada yang bersumber dari Dana DAU. Sementara terkait pembangunan Jembatan Desa Lubuk Selandak yang sebelumnya direncanakan melalui skema Dana Inpres, namun masih terkendala. Akan tetapi, khusus Jembatan Lubuk Selandak sudah disetujui oleh BPJN, dan dibangun pada tahun 2024.

“Khusus Jembatan Lubuk Selandak yang awalnya direncanakan melalui Dana Inpres, masih terkendala. Akan tetapi, pembangunan jembatan Lubuk Selandak, sudah disetujui oleh BPJN dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni tahun 2024,” terang Apriansyah.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak mungkin semuanya dibangun sekaligus. Dengan alasan keterbatasan anggaran. Dirinya berharap, semoga usulan-usulan yang diperjuangkan agar segera terealisasi.

“Memang untuk sekaligus dibangun semua, tidak memungkinkan. Mengingat keterbatasan anggaran yang kita dapat. Mari kita sama-sama berdoa supaya usulan usulan yang kita perjuangkan dapat terealisasi, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Mukomuko,” pungkas Apriansyah. (MLS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Banner 970 x 250 Zona Berkabar