MUKOMUKO – Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak sebesar 40 persen.
Sebagaimana tertuang didalam Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 28 ayat 2 menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.
Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan itu pada umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.
Dijelaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, S.H, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I, Novtri Syahyadi, SSTP, bahwa kenaikan khusus tarif pajak PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di daerah ini mengalami kenaikan.
Ia menyebutkan bahwa diberlakukan pajak khusus tarif pajak PBJT tersebut, berdasarkan Perda PDRD yang disahkan oleh DPRD Mukomuko pada tanggal 13 Juni 2024 kemarin. Pihaknya juga telah mengagendakan turun langsung ke lokasi objek pajak dengan bekerjasama dengan sejumlah pihak pada pekan mendatang.
“Penetapan tarif, pemerintah daerah dan DPRD Mukomuko telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, berdasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jum’at (14/6).
Dikatakan Novtri Syahyadi, untuk tempat hiburan karaoke di daerah ini akan dibebankan tiga jenis pajak, dimulai dari tarif PBJT sebesar 10 persen sesuai Perda PDRD pasal 28 Ayat 1, kemudian tarif khusus PBJT atas penjualan minuman beralkohol sebesar 40 persen dan Pajak Reklame.
“Untuk tempat karaoke dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen, dan khusus tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol dikenakan tarif sebesar 40 persen dari keuntungan penjualan, dan tempat hiburan karaoke juga dikenakan pajak reklame,” jelasnya.
Terpisah, Tokoh Pemuda Mukomuko, Zulkifli, mendukung langkah yang diambil pemerintah daerah dalam capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko melalui Pajak Hiburan.
Menurutnya, selama ini pajak tempat hiburan, masih jauh dari target. Ia menyoroti mayoritas pemilik tempat karaoke yang terkesan tidak taat pajak di daerah ini.
“Langkah pemerintah daerah dalam menggenjot PAD, kami nilai sudah sangat tepat. Selaku pemuda, kami mendukung langkah pemerintah daerah dalam penegakan Perda di daerah ini,” sampainya.
Zulkifli berharap, dukungan dari semua pihak dalam peningkatan PAD, sangat dibutuhkan. Minimnya kontribusi bagi daerah dari sektor pajak tempat hiburan, di akibatkan kurangnya sosialisasi terhadap objek pajak.
“Minimnya sosialisasi terhadap objek pajak menjadi salah satu kendala rendahnya kontribusi bagi daerah dari sektor pajak tempat hiburan. Dan pengawasan serta dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” demikian Zulkifli.(*)