MUKOMUKO – Sesuai agenda yang telah ditentukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Sekda Mukomuko kembali diperiksa dalam lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Batanggo Bacap, Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Kedatangan Sekda Mukomuko tersebut yakni dalam memenuhi panggilan penyidik selaku Direktur BUMDes Brangan Mulya. Dimana diketahui Sekda Mukomuko mengundurkan diri sebagai direktur pada November 2023 lalu.
Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Mukomuko, Radiman, S.H, bahwa kedatangan Sekda Mukomuko, Abdiyanto, yakni dalam memenuhi panggilan penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Bumdes Brangan Mulya sebagai direktur.
“Ia benar, direktur memenuhi panggilan bidang tindak pidana pidsus dan langsung di periksa di ruang kasi Intel oleh bidang tindak pidana khusus,” ujarnya saat dikonfirmasi awakmedia, Rabu (5/6).
Oleh pihak penyidik, mantan direktur BUMDes Brangan Mulya itu, dicecar dengan 5 pertanyaan seputar BUMDes. Diketahui, Abdiyanto sendiri telah datang memenuhi panggilan penyidik dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
“Direktur (Abdiyanto -red) telah datang memenuhi panggilan jam 9 pagi dan selesai jam 12 siang. Oleh tim telah di ajukan 5 pertanyaan sekitar BUMDes,” ungkap Radiman.
Dalam perkara tersebut, dijelaskan Radiman, bahwa pemeriksaan Sekda Mukomuko tersebut di lakukan di dalam ruangan Kasi Intel Kejari Mukomuko. Ia juga mengatakan bahwa penyelidikan tersebut sudah di ambil alih oleh bidang pidana khusus.
“Untuk penyelidikan, langsung di ketuai oleh Kasi Pidsus. Karena perkara tersebut sudah dilimpahkan di bidang pidsus. Sedangkan untuk pemeriksaan lanjutan perkara, Sekda Mukomuko diperiksa di ruang Kasi Intel,” lanjutnya.
Sejauh ini, dikatakan Radiman, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Bumdes Brangan Mulya, sebanyak 13 orang lebih saksi sudah diperiksa oleh jaksa penyidik.
“Hingga hari ini, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang lebih saksi, untuk dimintai keterangan,” sampainya.
Disisi lain, salah satu saksi dari pihak perbankan di Mukomuko yang namanya enggan dipublikasikan tersebut, juga membenarkan perihal pemanggilan dirinya oleh jaksa penyidik.
Ia mengaku dicecar pertanyaan seputar deposito secara umum, dan tidak mengenai AD ART BUMDes. Selain itu, pihaknya juga membenarkan jika deposito tersebut atas nama BUMDes Batanggo Bacap Desa Brangan Mulya.
“Benar, kami memenuhi panggilan jaksa penyidik dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Pertanyaannya seputar deposito secara umum dan tidak mengenai AD ART BUMDes,” pungkasnya.(*)