PEMILU 2024 – Masyarakat Indonesia banyak yang belum mengetahui, rumus cara penghitungan pembagian kursi DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota setiap pemilu. Pada Pemilu 2019 lalu, penghitungan pembagian kursi DPR dan DPRD dilakukan dengan Metode Sainte Lague.
Metode Sainte Lague adalah metode menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya. Simak contoh penghitungan pembagian kursi DPR dan DPRD mengunakan Metode Sainte Lague, dalam artikel ini.
Contoh perhitungan perolehan kursi dengan simulasi sebagai berikut:
Misalnya satu daerah pemilihan atau dapil memiliki jatah enam kursi. Dari hasil Pemilu, perolehan suara masing-masing partai adalah:
Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 26.000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 9.000 suara
Partai E mendapat 7.000 suara
- Cara menentukan kursi pertama
Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.
- Partai A: 40.000 dibagi 1 = 40.000
- Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
- Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
- Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
- Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga menjadi pemilik kursi pertama dengan jumlah 40.000 suara
- Cara menentukan kursi kedua
Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1. Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.
Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:
- Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
- Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
- Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
- Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
- Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari pembagian itu, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 26.000 suara.
- Cara menentukan kursi ketiga
Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.
Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
- Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
- Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
- Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
- Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
- Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.
- Cara menentukan kursi keempat
Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.
Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
- Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
- Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
- Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
- Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
- Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
- Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
- Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
- Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
- Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
- Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 13.333 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.
- Cara menentukan kursi kelima
Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat. Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.
Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3. Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.
- Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
- Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
- Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
- Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
- Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 9.000 suara.
- Cara menentukan kursi keenam
Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.
- Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
- Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
- Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
- Partai D: 9.000 dibagi 3 = 3.000
- Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 8.666 suara.
Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi. Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi. (RJR)