MUKOMUKO – Warga Mukomuko yang belum terkoneksi oleh jaringan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selagan, direncanakan pada tahun 2024 bisa menikmati fasilitas tersebut. Pasalnya akan ada 1000 lebih sambungan rumah (SR) yang akan direalisasikan setelah Pemkab Mukomuko melakukan pembangunan jaringan distribusi air bersih dalam skema Instruksi Presiden (Inpres) pada tahun 2024 nantinya.
“2024 kita akan menerima Inpres pembangunan jaringan air bersih, dimana sejalan dengan program peningkatan infrastruktur dasar daerah. Yang diharapkan nantinya warga bisa menikmati akses air bersih,”Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Apriansyah ST,MT.
Ia mengatakan, dana Inpres tersebut bagian dari program Inpres Cipta Karya yaitu, pengadaan jaringan distribusi air bersih dan pemasangan SR. Meskipun demikian dana Inpres nantinya akan tetap dibatasi oleh kemampuan kapasitas debit air yang tersedia.
“Kemampuan intake PDAM kita saat ini, 30 liter per detik. Sangat memungkinkan untuk dilakukan pemasangan lebih dari 1.000 SR baru. Dan perbaikan 2.700 SR yang sudah ada,”katanya.
Proses persiapan usulan tengah berlangsung. Mulai dari pengumpulan usulan dan data antrian dari masyarakat yang belum mendapatkan akses air bersih. Dalam hal ini Inspektorat akan melakukan peninjauan untuk menentukan jumlah SR yang akan mendapat koneksi jaringan PDAM baru.
Kemudian barulah menentukan Rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar jaringan. Setelah semua lengkap barulah akan diverifikasi oleh tim dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR pada bulan Desember ini.
“Meskipun saat ini kami tengah mempersiapkan segala sesuatunya. Namun kepastian mendapatkan program jaringan air bersih ini sudah mendapat titik terang. Karena usulan sejalan dengan program Nasional dan bersifat prioritas,”terangnya.
Lanjutnya, untuk gambaran pengajuan anggaran pengerjaan kegiatan ini mencapai Rp7,7 miliar. Yang akan diperuntukan dalam pembangunan jaringan distribusi dan pemasangan SR.
“Kami berharap adanya bantuan dari Pemerintah pusat nantinya, dapat meningkatkan kinerja PDAM dan berkontribusi pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan air bersih,”tandasnya.(adm)
Sumber : Diskominfo Mukomuko