Dinilai Meresahkan, Warga Teramang Jaya Bersatu Tutup Usaha Karaoke 46

Berita213 Views
banner 468x60

MUKOMUKO – Bermula dari salah satu kejadian oknum kepala desa yang di datangi sekelompok warga yang menyampaikan protes di kantor desa di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, memantik kemarahan warga, khususnya warga di sekitaran Kecamatan Teramang Jaya.

Sebagaimana di ungkapkan oleh Arianto Amirudin Putra selaku pemuda Kecamatan Teramang Jaya. Dirinya mempertanyakan izin operasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

banner 336x280

Menurutnya, usaha karaoke 46 yang berlokasi di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, akhir-akhir ini meresahkan warga di sekitaran Kecamatan Teramang Jaya. Pasalnya, karaoke keluarga itu hanya sebuah kedok dalam menjalankan sebuah usaha.

“Seluruh permasalahan di Desa Bandar Jaya, itu bermuara dari usaha karaoke 46. Pemilik karaoke jangan berlagak seperti “orang suci” yang turut serta dalam aksi di kantor Desa Bandar Jaya,” tegas Arianto, Rabu (16/4).

Selanjutnya kata Arianto, berdirinya usaha karaoke yang menyediakan ladies companion (LC) di tengah-tengah pemukiman warga, kedepannya tentu akan menimbulkan permasalahan baru. Sebab, jam operasi yang diketahui hingga subuh diduga sangat menggangu kenyamanan warga sekitar.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, ditemui LC dengan pakaian tak pantas bertebaran dan disediakan penginapannya oleh pemilik di lokasi karaoke. Tentu akan mengancam keberlangsungan hubungan rumah tangga warga di sekitaran Kecamatan Teramang Jaya. Kami minta pihak pemerintah daerah mengkaji dan mempertimbangkan untuk segera menutup usaha karaoke 46 tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dirinya mengajak pemuda serta tokoh masyarakat bersatu untuk melakukan aksi terhadap usaha yang dinilai meresahkan masyarakat itu. Ia menyoroti aksi pemilik karaoke yang ikut serta dalam aksi protes di kantor Desa Bandar Jaya yang seolah tak bersalah.

“Bak orang suci, dia (pemilik karaoke-red) ikut menyampaikan aksi protes di tengah-tengah warga. Kami selaku pemuda setempat, juga berhak melakukan aksi yang sama terhadap usaha karaoke 46 tersebut, kami minta usaha tersebut ditutup segera dalam waktu dekat. Jangan sampai kemarahan warga memuncak oleh ulah oknum pemilik karaoke,” ucapnya.

Senada dengan Arianto, Warga sekitar karaoke 46 Bandar Jaya, Wiyono, juga menilai tempat karaoke 46 itu sangat meresahkan warga sekitar. Bahkan dikatakan Wiyono, ibu-ibu juga mengusulkan agar usaha karaoke yang dinilai meresahkan itu segera ditutup.

“Pada intinya karaoke tersebut sangat meresahkan. Tadi kami dengar ibu-ibu juga minta karaoke tersebut ditutup,” terangnya.

Selain itu, Wiyono berharap kedepannya Desa Bandar Jaya kembali seperti sebelumnya yang kental dengan nuansa islami, rukun dan harmonis serta tidak memunculkan fitnah seperti akhir-akhir ini.

“Harapan kami, desa kami kembali harmonis jauh dari hal-hal yang membuat fitnah. Kalau hanya sekedar karaoke keluarga biasa, ya gak apa-apa. Tapi yang kita lihat, adanya LC yang nggak jelas ini tentu meresahkan, bahkan ada yang siaran langsung,” demikian Wiyono.

Sementara itu, pemilik karaoke 46, Een, mengaku selaku Warga Negara Indonesia, dirinya mematuhi segala aturan maupun ketentuan dari pemerintah setempat. Terlepas dari aksi dari masyarakat, ia mengaku tidak mengundang, namun hanya menyediakan tempat hiburan.

“Selaku warga negara saya memiliki usaha, dan apa yg menjadi ketentuan pemerintah telah saya jalankan, perizinan dari pemerintah saya punya, pajak juga saya bayar kepada pemerintah, saya mengundang orang tidak, saya hanya menyediakan tempat hiburan,” singkatnya.(*)

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *