/home/u920560458/domains/zonaberkabar.com/public_html/ads.txt
TopBannerBKDHariBelaNegara19Desember2024
Top Banner BKD P2
Top Banner BKD P1
Top Banner Pilkada Serentak
previous arrow
next arrow

Hindari Denda Keterlambatan, BKD Mukomuko Imbau Warga Segera Bayar PBB

MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau masyarakat untuk segera membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Untuk diketahui, PBB merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti secara rutin setiap tahun.

Kepala BKD, Eva Tri Rosanti, SH, mengatakan, setiap tahun, pemilik properti mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Begitu juga sama seperti kewajiban pajak lain, PBB juga memiliki tenggat waktu pembayaran, yakni paling lambat enam bulan setelah surat diterima. Dengan begitu, PBB harus segera dilunasi paling lambat pada Sabtu (30/9/2023).

“Pemilik properti baru membayarkan pajak setelah tanggal jatuh tempo akan dibebankan biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2 persen setiap bulan,” ujar Eva dalam keterangan tertulis yang diterima zonaberkabar.com, Rabu (4/12).

Selain menghindari denda keterlambatan, lanjut dia, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut juga layak mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah setempat.

“Pemerintah daerah patut memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu. Hal ini guna menghindari keterlambatan,” demikian Eva.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Banner 970 x 250 Zona Berkabar