Soroti Tambang Galian C, Sekelompok Adat “Pecah Kongsi” Satu Orang Mundur, Ada Apa Gerangan?

Berita266 Views
banner 468x60

MUKOMUKO –  Berdasarkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan National Corruption Watch (NCW) ke Polres Mukomuko, terkait adanya indikasi aktivitas pungutan liar yang dilakukan kelompok adat Desa Penarik di salah satu usaha pertambangan Galian C.

Data terhimpun, adapun dugaan pungli tersebut yakni dengan mengutip uang setiap armada yang mengangkut material sebanyak Rp.50 ribu/trip di CV. Agung Wijaya, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

banner 336x280

Sebagaimana diungkapkan, Ketua LIRA Kabupaten Mukomuko, Salman Alfarisi kepada awakmedia, bahwa pihaknya telah menelurusi terkait dengan getolnya kelompok adat Desa Penarik yang menyoroti persoalan usaha tambang galian C di Desa Marga Mukti dan Desa Marga Mulya Sakti, sehingga berujung pada dilaporkannya kelompok adat ini ke aparat penegak hukum.

“Aktivitas kelompok adat ini sudah diluar ketentuan serta tugas pokok dan fungsinya. Kami menilai ada indikasi aktivitas pungutan liar yang dilakukan kelompok adat Desa Penarik di salah satu usaha pertambangan Galian C, dengan mengutip uang setiap armada yang mengangkut material,” ujarnya, Minggu (9/3).

Disisi lain, Ketua LSM NCW Kabupaten Mukomuko, Zlatan Asikin, S.Sos juga menyoroti mundurnya salah satu orang adat di Desa Penarik tersebut dari aktivitas diluar jalur tupoksi adat yang ikut berperan dalam persoalan tambang galian C. Menurutnya, kemungkinan besar pihak APH sudah turun ke lokasi dalam menindaklanjuti laporan.

“Kemungkinan besar dengan berprosesnya pelaporan kepada aparat penegak hukum, salah satu kepala kaum adat tersebut ada yang menyampaikan surat pengunduran diri atau menarik diri dari aktivitas yang dinilai keluar dari jalur tugas pokok dan fungsi adat,” singkatnya mengakhiri.(*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *