MUKOMUKO – Santer dibincangkan di tengah masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya di Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Pasalnya, baru-baru ini diketahui Ombudsman RI perwakilan Bengkulu sudah menyurati Bupati Mukomuko terkait aklamasi Kades PAW Brangan Mulya.
“Sepekan ini, kami dikagetkan dengan informasi bahwa Bupati Mukomuko disurati Ombudsman RI perwakilan Bengkulu untuk meninjau ulang serta mempertimbangkan untuk mencabut SK pengesahan dan pengangkatan Kades PAW Brangan Mulya,” ujar salahsatu warga kepada media ini yang meminta namanya disembunyikan.
Ia pun mengungkapkan bahwa surat Ombudsman RI perwakilan Bengkulu itu, sudah berada di meja Bupati dan Sekda Mukomuko beberapa waktu yang lalu, dan tinggal menunggu Pemkab Mukomuko menindaklanjuti hal tersebut.
“Saat ini warga tengah menunggu kebijakan dari Bupati Mukomuko terkait pembatalan SK Kades PAW Brangan Mulya. Hingga saat ini, belum ada kebijakan yang diambil oleh pihak Pemkab Mukomuko,” ujarnya Minggu (15/9).
Sementara itu, Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto membenarkan perihal adanya informasi terkait surat Ombudsman RI tersebut, namun pihaknya tidak mendapatkan surat tembusan. Ia mengaku sudah mendapatkan surat dari BPD Brangan Mulya untuk diteruskan ke dinas terkait.
“Kami tidak mendapatkan tembusan dari pihak ombudsman, akan tetapi kami hanya mendapatkan surat dari BPD Brangan Mulya, dan sudah kami teruskan ke Dinas PMD Mukomuko untuk dikaji lagi,” jelasnya.
Terpisah, Ketua LSM NCW Kabupaten Mukomuko, Zlatan Asikin, meminta pihak pemerintah daerah untuk segera mengambil kebijakan soal birokrasi yang dinilai lemah dalam pengesahan Kades PAW Brangan Mulya.
Selain itu, dirinya meminta pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki proses aklamasi Kades PAW Brangan Mulya. Jika SK Kades PAW Brangan Mulya dibatalkan, ia juga menekankan soal TGR menyangkut gaji-gaji Kades selama menjabat.
“Kami minta pihak APH menyelidiki seluruh proses tahapan Kades PAW Brangan Mulya, hingga ditetapkan aklamasi. Kalaupun dibatalkan, tentu ada ganti rugi yang dikembalikannya Kades semasa menjabat. Kami minta pihak Pemkab Mukomuko segera menindaklanjuti surat Ombudsman RI, jika memang sudah di meja Bupati Mukomuko,” demikian Zlatan Asikin.(*)