MUKOMUKO – Pesantren berperan penting dalam pembentukan karakter generasi muda Indonesia. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa di lingkungan pesantren juga ditemukan kasus judi online yang saat ini sangat memprihatinkan.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggelar program Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Di kegiatan ini, Kejari Mukomuko bekerjasama dengan pihak pesantren.
Adapun pesantren yang menjadi pilot project program JMP ini adalah Pondok Pesantren Al Fattah Nailul Anwar (AFNA), Desa Sari Makmur, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko
Program tersebut sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung terciptanya lingkungan pesantren yang aman dan kondusif.
Karena itu, perlu dipastikan bahwa para santri tidak hanya mendapatkan pendidikan agama, melainkan juga wawasan kebangsaan dan kesadaran hukum yang kuat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelejen, Radiman, S.H menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan untuk melakukan penyuluhan hukum di Ponpes AFNA. Ia berharap materi yang disampaikan dalam program JMP dapat bermanfaat bagi santri dan santriwati.
“Kami berharap dengan penyampaian materi mengenai bahaya judi online ini dapat bermanfaat bagi para santri dan santriwati. Semoga para santri dan santriwati berkomitmen untuk menghindari judi online yang sedang marak di kalangan remaja dan masyarakat,” ujarnya dihadapan para santri dan santriwati, Kamis (15/8).
Sementara itu, pengasuh Ponpes AFNA, Miftachul Huda Alchakimy atau yang akrab disapa Gus Huda, juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Mukomuko yang telah memberikan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren terkait dengan bahaya judi online.
“Saya selaku pengasuh Ponpes, merasa terhormat atas kedatangan pihak Kejari Mukomuko yang hadir dalam Program Jaksa Masuk Pesantren. Program ini sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung terciptanya lingkungan pesantren yang aman dan kondusif,” demikian Gus Huda (GEM)