/home/u920560458/domains/zonaberkabar.com/public_html/ads.txt
TopBannerBKDHariBelaNegara19Desember2024
Top Banner BKD P2
Top Banner BKD P1
Top Banner Pilkada Serentak
previous arrow
next arrow

Sempat Tertunda, Penyidik Kejari Mukomuko Akan Lanjutkan Perkara BUMDes Brangan Mulya

MUKOMUKO – Sempat tertunda pasca mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan kembali melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Bumdes Batanggo Bacap, Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelejen, Radiman, S.H, bahwa
perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Brangan Mulya, bukan dihentikan.

Pasalnya, dikatakan Radiman, serah terima jabatan Kasi Pidsus di lingkungan Kejari Mukomuko dan masa transisi pasca pergantian pimpinan menjadi salah satu alasan tertundanya kelanjutan perkara-perkara di Kejari Mukomuko.

“Ini bukan di hentikan, dikarenakan adanya pergantian Kasi Pidsus. Kemudian kasi pidsus yang baru langsung mendampingi sidang perkara kasus dugaan korupsi RSUD, jadi pidsus menyelesaikan kasus tersebut terlebih dahulu, jadi semua berkas masih di ruangan pidsus,” ujarnya, Jum’at (9/8).

Kendati begitu, pihaknya berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko dapat bersabar terkait perkembangan dugaan kasus yang tengah ditangani, khususnya perkara BUMDes Brangan Mulya.

”Jadi apapun hasil perkara dan hasil perkembangan dugaan kasus tersebut, pada waktunya tiba nantinya tetap akan kami sampaikan ke publik, jadi kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersabar mengenai perkembangan dugaan kasus tersebut,” harap Radiman.

Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Brangan Mulya ini, menyeret nama Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto, S.H., M.Si selaku mantan Direktur BUMDes Brangan Mulya yang mengundurkan diri pada November 2023 lalu.

Sejauh ini, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Bumdes Brangan Mulya, sebanyak 13 orang lebih saksi sudah diperiksa oleh jaksa penyidik.(GJR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Banner 970 x 250 Zona Berkabar