MUKOMUKO – Hingga saat ini baik dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2023 maupun tahun 2024 masih tersedia. Dimana untuk anggaran tahun 2023 sebesar Rp 2,5 miliar telah disilpakan karena tidak digunakan, dan anggaran tahun ini Rp 2 miliar masih utuh belum tersentuh. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH membenarkan bawasanya dana BTT tahun lalu telah di silpa kan dan tahun ini belum dibelanjakan.
“Tentunya dalam penggunaan angaran BTT ini ada regulasi yang mengaturnya jadi tidak bisa digunakan begitu saja. Jadi wajar saja jika tahun kemarin di silpakan, bahkan tidak menutup kemungkinan tahun ini bisa silpa kembali, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak,” ujar Eva saat dikonfirmasi awakmedia, Selasa (25/6).
Eva menambahkan, dana BTT di siapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mumuko setiap tahunnya, mengacu pada beberapa peraturan termasuk Undang-undang nomor 17 tahun 2003 dan juga di undang-undang yang lain termasuk PP nomor 12 tahun 2019. Di aturan itu disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Dimana dalam keadaan darurat tersebut, anggaran yang belum tersedia dalam perencanaan dapat diusulkan dalam rancangan perubahan peraturan APBD dan juga dapat disampaikan melalui laporan realisasi anggaran pengeluaran daerah.
Selain itu, dalam penganggaran bencana alam dan dalam keadaan darurat, pemerintah juga memiliki banyak skema yang bisa dilakukan, khususnya melalui anggaran BTT.
“BTT ini bisa digunakan dalam beberapa kondisi. Seperti keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan atau kejadian luar biasa, yang memiliki status darurat,” jelasnya.
Lanjutnya, maka dari itu tahun ini Pemkab Mukomuko kembali mengalokasikan dana BTT untuk antisipasi pemulihan dampak bencana alam. Serta dianggap prioritas mendesak bagi kebutuhan masyarakat, sebesar Rp 2 miliar. Sebab tidak dapat dipungkiri Mukomuko menjadi daerah yang masuk zona rawan bencana. Maka dari itu segala sesuatunya, termasuk pendanaan harus disiapkan dari awal.
Menurutnya, disamping digunakan untuk kondisi darurat bencana, Dana BTT bisa juga digunakan untuk membayar kekurangan belanja yang sifatnya wajib mengikat seperti gaji.
“Tahun ini anggaran BTT kembali kita siapkan, hanya saja berkurang dari jumlah tahun lalu. Selain digunakan pada kondisi darurat bencana, Dana tersebut bisa juga digunakan untuk membayar kekurangan belanja yang sifatnya wajib mengikat, contohnya seperti gaji,” katanya.
Eva juga menjelaskan bisa saja Pemkab menggunakan BTT untuk pembangunan fisik, seperti kejadian darurat pembangunan jembatan, jalan, dan fasilitas lainnya yang rusak akibat bencana alam. Namun Alokasi anggaran BTT selama ini, Rata-rata hanya Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, sehingga tidak akan cukup untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam.
“Dalam proses penggunaan anggarannya, ketika terjadi bencana alam, seperti gempa bumi, longsor, banjir, dan kebakaran. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), akan menelaah dan menyusun surat keputusan Bupati untuk mencairkan anggaran BTT, terlebih dahulu sebelum diajukan untuk digunakan ke kami,” pungkasnya.(*)